Rabu, 27 Oktober 2010

UJIAN TENGAH SEMESTER JURNALISTIK ONLINE (SOAL B)

LARANGAN MEROKOK MULAI DIBERLAKUKAN

Larangan merokok di gedung akan diberlakuan Perda Jakarta. Perda ini dikeluaran menyusul perda larangan merokok sebelumnya. Gubernur Fauzi Mesi mengatakan, perda baru akan diberlakukn 10 November.
Menurut Perda ini, gedung yang tidak boleh ada asap rokok adalah : perkantoran, rumah sakit, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan kawasan public yang ber-AC.
Perda larangan merokok di Surabaya ini menyusul Perda serupa yang berlaku di tujuh provinsi dan Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar